Tidak Semua Barang dan Jasa Kena PPN 11 Persen Mulai Besok, Ini Daftar Lengkapnya
Ekonomi dan bisnis | 31 Maret 2022, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) teranyar sebesar 11 persen akan berlaku mulai besok, Jumat (1/4/2022).
Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tidak semua barang dan jasa bakal dikenai tarif PPN yang baru itu.
Dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP, telah teruraikan bahwa ada beberapa barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.
Untuk lebih jelasnya, mari simak daftar barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Dimulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Tak Beratkan Masyarakat Menengah Ke Bawah
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
1. Makanan dan minuman hotel, restoran, serta rumah makan
Pembebasan PPN bagi makanan serta minuman yang disediakan oleh pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenis, berlaku baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
2. Uang dan emas batangan
Uang dan emas batangan yang bebas dari PPN adalah yang untuk kepentingan cadangan devisa negara hingga surat berharga.
3. Jasa kesenian dan hiburan
Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan merupakan obyek pajak serta retribusi daerah sehingga ketentuannya mengacu peraturan perundang-undangan setempat.
4. Jasa perhotelan
Jasa perhotelan, yang meliputi penyewaan kamar ataupun ruangan, juga termasuk obyek pajak dan retribusi daerah. Jadi, jasa perhotelan pun terbebas dari penerapan PPN.
Baca Juga: KADIN Dukung Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022
5. Jasa yang disediakan oleh pemerintah
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com