> >

Menteri Bahlil Cabut Izin Konsesi Kawasan Hutan Jika Perusahaan Ini Tak Segera Lakukan Kewajibannya

Kebijakan | 30 Maret 2022, 20:43 WIB
Foto udara kawasan wisata karst Bukit Tamulun, Desa Berkun, Limun, Sarolangun, Jambi, Rabu (17/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Belasan perusahaan terancam dicabut perizinan konsesi kawasan hutannya apabila tidak melaksanakan kewajibannya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam hal ini telah menandatangani pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan dengan total luas lahan mencapai 482 ribu hektare.

"Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya," tandas Bahlil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Adapun pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut atas laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu.

Mekanisme pencabutan perizinan itu berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.

Selain itu, juga berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Juga: Jokowi Janji Beri Konsesi Besar untuk Nahdlatul Ulama: Enggak Mungkin Saya Berikan NU yang Kecil

Lebih jauh, sebanyak 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK untuk dicabut izin konsesinya terdiri dari tiga perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektare.

Kemudian terdapat 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektare.

Bisa Ajukan Klarifikasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang juga sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menjelaskan, dari 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU