Harus Bayar Rp1 M karena Kasasi Ditolak MA, Ini Kata Dirut Garuda
Bumn | 24 Maret 2022, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Garuda Indonesia dijatuhi sanksi sebesar Rp1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah. Garuda sempat mengajukan kasasi atas keputusan tersebut, tapi ditolak Mahkamah Agung.
Dengan ditolaknya banding tersebut, Garuda harus tetap membayar denda Rp1 miliar. Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud.
"Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut," kata Irfan dalam siaran persnya, dikutip Kamis (24/3/2022).
"Guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Boeing 737-800 China Eastern Airlines Kecelakaan, Garuda Indonesia Koordinasi Jaga Keamanan Pesawat
Irfan menyampaikan, Garuda berkomitmen untuk memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.
Garuda juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," tutur Irfan.
Mengutip dari Kompas.com, kasus ini berawal saat sejumlah masyarakat melaporkan Garuda ke KPPU. Mereka menyebut Garuda menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju/dari Jeddah dan Madinah melalui program wholesaler.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp1 Miliar
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara