81 Perusahaan Diwajibkan Pasok Minyak Goreng Curah 14.000 Ton Setiap Hari
Kebijakan | 22 Maret 2022, 08:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mewajibkan 81 perusahaan menyediakan minyak goreng curah untuk menjamin pasokan untuk kebutuhan masyarakat dan UMKM.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (22/3/2022).
Agus menyampaikan, 81 perusahaan itu wajib memasok 14.000 ton minyak goreng curah setiap hari. Di dalam Permenperin juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer, memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Stok Minyak Goreng Sekarang Melimpah, Mendag: Saya Juga Bingung
"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan," ujar Agus.
Berdasarkan rapat terbatas yang digelar pada Selasa (15/3/2022) lalu, pemerintah memutuskan untuk mensubsidi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah. Sehingga harga migor curah di masyarakat tidak lebih dari Rp14.000 per liter.
Pemerintah akan menanggung selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam eksekusinya, subsidi migor curah diberikan untuk 202 juta liter per bulan dan akan diberikan selama 6 bulan ke depan.
Pemerintah sudah menghitung selisih harga tersebut, yaitu Rp6.398,00/liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun. Subsidi migor curah akan menggunakan dana yang berasal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Keluar Duit Rp7,2 T buat Subsidi Minyak Goreng Curah
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :