YLKI soal Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng: Kalau Lawan Pasar, Malah Chaos
Kebijakan | 17 Maret 2022, 12:51 WIBJAKARTA, KOMPAS,TV - Pemerintah sudah melepas harga minyak goreng (migor) ke mekanisme pasar, sehingga harga komoditas tersebut sekarang melonjak tinggi. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kebijakan tersebut secara umum lebih market friendly.
Tulus berharap, hal itu bisa menjadi upaya untuk memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng kepada masyarakat dengan harga terjangkau. Karena sebelumnya, pemerintah sudah mencoba mengeluarkan kebijakan yang melawan pasar, dan gagal total.
“Malah menimbulkan chaos di tengah masyarakat,” kata Tulus dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Meski Harga Minyak Goreng Tembus Rp40 Ribu, Warga Tetap Borong hingga Berdus-dus
Tapi jika dilihat dari sisi kebijakan publik, YLKI sangat menyayangkan adanya bongkar pasang kebijakan migor. Tulus menyebut langkah pemerintah itu sebagai kebijakan coba-coba. Sehingga konsumen dan operator menjadi korbannya.
YLKI pun mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) migor non premium dengan harga Rp14.000 per kg. Pemerintah memang mensubsidi harga migor curah sehingga bisa dijual jauh lebih murah dari migor premium, yang mencapai Rp24.000 per liter.
“Jangan sampai kelompok konsumen migor premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong migor non premium yang harganya jauh lebih murah,” ujar Tulus.
Baca Juga: Minyak Goreng Sempat Murah tapi Langka, Kini Stok Banyak tapi Mahal, Kok Bisa?
Ia pun menyarankan agar pemerintah menerapkan kebiajakn subsidi tertutup, yang langsung diberikan kepada warga yang berhak menerimanya. Sehingga subsidi minyak goreng jadi tepat sasaran.
“Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon,” ucapnya.
Tulus juga meminta pemerintah untuk transparan, terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 30 persen. Pemerintah seharusnya membuka data, migor hasil DMO disalurkan kemana saja.
YLKI juga terus mensesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan minyak sawit.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :