> >

Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

Kebijakan | 11 Maret 2022, 09:52 WIB
Ada Program JKP Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang TerPHK
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyahmenegaskan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon pekerja yang ter-PHK.  (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak akan menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.

Ida juga menekankan bajwa Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya. 

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah  pilihan terakhir," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (11/3/2022).

Dalam kesempatan itu, dia juga memastikan JKP tidak membebani iuran baru kepada pekerja/buruh.

Pasalnya, lanjut Ida, dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

Menurut penjelasannya, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," tegasnya.

Lebih lanjut Menaker menuturkan ,pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat.

Di antaranya yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. 

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah: Ada JKP, Kita Tak Lepaskan Begitu Saja | Rosi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU