> >

Mulai Hari Ini, Naik Kereta Jarak Jauh Tak Perlu Tes Covid-19

Kebijakan | 9 Maret 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. Selama periode libur Tahun Baru 2022, 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayani 160.926 pelanggan KA Jarak Jauh. (Sumber: PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon penumpang kereta jarak jauh yang sudah divaksin dosis kedua dan ketiga, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19 saat akan naik kereta. Kebijakan itu mulai diterapkan PT KAI sejak keberangkatan Rabu, (9/3/2022).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Aturan Baru di KRL: Balita Boleh Naik, Bisa Duduk Tanpa Jarak, Kapasitas Maksimal 60 Persen

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama
dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU