Proyek Pabrik Penggilingan Padi di Penajam Senilai Rp29,6 M Dihentikan, Ada Apa?
Ekonomi dan bisnis | 5 Maret 2022, 02:05 WIBPENAJAM, KOMPAS.TV – Proyek pembangunan pabrik penggilingan padi yang mendapatkan penyertaan modal lebih kurang Rp29,6 miliar dari Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dibatalkan karena keuangan daerah mengalami defisit.
“Pemerintah kabupaten resmi menghentikan pembangunan pabrik penggilingan padi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu,” jelas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara Ahmad Usman di Penajam, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Antara.
Kebijakan pembatalan proyek pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut, dikatakan Usman, dipengaruhi kondisi keuangan pemerintah kabupaten mengalami defisit.
Adapun, penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar, tetapi sampai kini tidak terlihat kemajuan pembangunan fisik pabrik penggilingan padi tersebut. Diketahui, peletakan batu pertama sebagai pertanda pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut sudah dilakukan Bupati Abdul Gafur Mas'ud pada 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Ikut Panen Padi Gogo di Lampung, Menko Airlangga: Ini Solusi untuk Produktivitas Lahan Kering
Usman mengatakan, dana Rp12,5 miliar yang sudah dikucurkan kepada Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Benuo Taka sebagai pengelola masih dalam proses audit Inspektorat.
"Kami masih tunggu hasil audit Inspektorat. Kalau dana yang sudah dibayarkan badan keuangan itu masih ada kemungkinan akan ditarik kembali," ujarnya.
Sementara, dari pihak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum memastikan pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut dihentikan secara permanen atau akan dipertimbangkan kembali setelah keuangan kabupaten kembali normal.
Keberadaan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara berpotensi menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah penyangga pangan, sehingga perlu dukungan alat modern untuk menyuplai hasil produksi pertanian.
Pembatalan proyek pembangunan pabrik penggilingan padi ini dilakukan sebelum proses lelang dilaksanakan bagian pengadaan barang dan jasa pada 17 Januari 2022.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara