> >

Harga CPO Global Naik-Turun, Minyak Goreng RI Terus Meningkat, KPPU: Pasar Migor Indonesia Oligopoli

Ekonomi dan bisnis | 2 Maret 2022, 06:19 WIB
Pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit. Harga minyak goreng di Indonesia terus meningkat, sementara harga CPO global naik-turun. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, harga minyak goreng (migor) di Indonesia tidak mengikuti harga minyak sawit mentah atau CPO internasional.

Hal itu berdasarkan perbandingan KPPU terhadap harga minyak goreng dalam negeri dengan CPO internasional, dalam kurun waktu tertentu.

Deputi Kajian dan Advokasi KPPU RI Taufik Ariyanto Arsad mengatakan, harga CPO bisa naik dan turun sesuai pasokan serta permintaan pasar.

Sedangkan harga minyak goreng di RI terus-terusan naik. Padahal selama ini Kementerian Perdagangan mengklaim harga minyak goreng naik mengikuti harga CPO global.

"Hasil temuan kami terjadi rigiditas pasar minyak goreng terhadap harga CPO. Fluktuasi harga CPO di pasar internasional mengikuti pasokan dan permintaan di pasar internasional," kata Taufik dalam diskusi virtual yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa (1/3/2022).

"Tapi harga minyak goreng di pasar domestik relatif stabil dan cenderung naik jadi sangat berbeda pergerakannya," tambahnya.

Baca Juga: Temuan Baru Ombudsman: Minyak Goreng Dipasok untuk Hotel hingga Konsumen Dipaksa Jadi Member

Menurut Taufik, pasar minyak goreng di Indonesia berbentuk oligopoli sehingga hal itu bisa terjadi. Oligopoli adalah kondisi pasar yang dikendalikan oleh segelintir sedikit perusahaan, sehingga mereka bisa menentukan harga.

Ia menilai, harga minyak goreng yang rigid atau kaku dan terus naik juga jadi salah satu ciri pasar oligopoli. Tidak bergerak mengikuti sesuai permintaan dan pasokan pasar.

"Berdasarkan data yang kita miliki memang struktur pasarnya terkonsentrasi, istilahnya oligopoli. Jadi ini menjadi concern bagi KPPU sendiri dan ini akan berdampak pada pembentukan harga di pasar," ujar Taufik.

KPPU juga menemukan ada perusahaan kelapa sawit besar yang mengambilalih perusahaan kecil, berupa lahan maupun saham perusahaan.

Taufik menyebut, praktik tersebut semakin memperkuat pasar oligopoli untuk komoditas sawit dan minyak goreng di tanah air.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU