PNS Eselon I hingga Menteri Dapat Rumah Tapak di IKN, Sisanya Rusun
Ekonomi dan bisnis | 1 Maret 2022, 12:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyatakan, ASN dengan status pejabat kepala kementerian/lembaga akan mendapatkan fasilitas rumah tapak.
Begitu juga dengan menteri. Namun, untuk ASN dengan jabatan di bawah eselon II akan mendapatkan fasilitas rumah susun atau rusun. Sidik menjelaskan, jika semua ASN mendapat rumah tapak, akan butuh lahan yang sangat luas.
"Penyediaan fasilitas perumahan untuk ASN disesuaikan dengan konsep IKN secara utuh dan menyeluruh. Rumah tapak tentu memerlukan tanah luas, sementara rumah susun akan lebih hemat tanah," kata Sidik saat dikonfirmasi Kompas TV, Selasa (1/3/2022).
Menurut Sidik, pengaturan hunian ASN itu juga untuk mendukung konsep IKN yang ramah lingkungan, yang memiliki ruang hijau hingga 75 persen.
Baca Juga: Menteri LHK Sebut Lokasi Inti IKN Nusantara sebagai Tanah Negara Berupa Hutan Konversi
"Alokasi lahan untuk perumahan ASN harus sejalan dengan salah satu KPI (key performance indicator) yakni mempertahankan ruang hijau di kawasan IKN sekitar 75 persen," ucap Sidik.
Ia menambahkan, konsep rumah susun juga membuat PNS akan lebih cepat sampai kantor masing-masing, yang areanya saling berdekatan.
Lantaran dengan rusun, tempat tinggal PNS akan terpusat, sehingga konsep Kota 10 Menit dapat dikembangkan di IKN.
"Konsep perumahan ASN di IKN juga sejalan dengan konsep kota 10 menit yang akan dikembangkan di IKN," ujar Sidik.
Dari data Bappenas, PNS dengan jabatan fungsional akan mendapatkan rumah susun dengan luas 98 meter persegi, untuk jabatan Eselon III mendapatkan fasilitas rusun seluas 190 meter persegi, dan untuk jabatan Eselon II mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 290 meter persegi.
Baca Juga: Jokowi Sebut Dana APBN Cuma Dipakai Bangun Kawasan Inti IKN
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :