> >

Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif?

Kebijakan | 26 Februari 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan atau jual-beli tanah atau rumah. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Belakangan, berbagai pertanyaan muncul. Salah satunya, bagaimana jika BPJS Kesehatan sudah tidak aktif atau bahkan menunggak?

Merespons pertanyaan-pertanyaan itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan, selama proses pelayanan dengan aturan baru ini, semua berkas yang diajukan akan diterima. 

Baik bagi pemohon yang statusnya aktif maupun belum aktif. 

Nantinya, pemohon yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan langsung diselesaikan permohonannya. 

Kemudian diserahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada. 

Namun, apabila ada yang belum punya atau ada tunggakan, dokumen pendaftarannya tetap akan diterima. 

Kementerian ATR/BPN nantinya akan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk proses pendaftarannya.

"Kemudian juga untuk yang menunggak, kalau dia bisa, dibayar dulu tunggakannya, baru permohonannya bisa diambil setelah (BPJS Kesehatan) aktif kembali," ujar Suyus, Jumat (25/2/2022), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Akses Layanan Publik, Menko PMK: Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

Aturan Baru

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU