> >

Kemnaker: Revisi Permenaker Soal JHT Masih Tunggu Proses Antar Kementerian

Kebijakan | 23 Februari 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi - Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua masih menunggu proses antar kementerian. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menunggu proses antar kementerian.

“Masih nunggu proses antarkementerian,” ujar Dita, Rabu (23/2/2022), seperti dikutip dari Kontan.co.id.  Namun, Dita belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal poin-poin revisi yang akan dilakukan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan merevisi aturan pelaksana program JHT. Kabar ini mencuat setelah Presiden Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat JHT yang ada di publik.

 "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran persnya, Senin lalu (21/2).

Baca Juga: Bukan Hanya Revisi, Aspek Indonesia Minta Jokowi Batalkan Permenaker soal JHT

Sementara, dihubungi secara terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah BPJS Ketenagakerjaan akan dilibatkan dalam proses revisi Permenaker Nomor  2 tahun 2022.

Ia juga mengatakan, belum ada informasi terkait usulan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait revisi Permenaker 2/2022 tersebut. “Saya belum ada info,” ucapnya.

Terkait hal ini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menyampaikan sebelumnya,  Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan daripada pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

Pratikno menyebutkan, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," jelas Pratikno dalam Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2).

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TVkontan.co.id


TERBARU