> >

Temuan Baru Ombudsman: Minyak Goreng Dipasok untuk Hotel hingga Konsumen Dipaksa Jadi Member

Ekonomi dan bisnis | 22 Februari 2022, 14:53 WIB
Salah seorang pedagang di Pasar Manis, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Icuk terpaksa menjualkan minyak goreng kemasan milik pedagang lain meskipun hanya satu bungkus agar ada stok di kiosnya. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan baru dari pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng di 34 provinsi di Indonesia. 

Hasilnya, stok minyak goreng di ritel modern sangat terbatas sehingga cepat habis setelah diterima toko.

Sedangkan di pasar tradisional, minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun di beberapa daerah, stok minyak goreng baru di pasar tradisional tidak ada.

Sehingga pedagang hanya menjual minyak goreng stok lama yang mereka beli dengan harga tinggi.

Alhasil, pedagang menjualnya dengan harga di atas HET.

Para pedagang juga tidak mengetahui kapan stok minyak goreng yang baru akan datang.

Dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (22/2/2022), perwakilan Ombudsman Maluku, Semy menyampaikan, minyak goreng kemasan 5 liter sama sekali tidak ada di ritel modern.

Padahal, sebentar lagi masuk bulan puasa.

Baca Juga: Pasar Ilegal Minyak Goreng Sampai Mogoknya Produksi Tahu-Tempe, Sampai Kapan Ini Akan Terjadi?

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU