> >

Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Kebijakan | 21 Februari 2022, 12:56 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)

Baca Juga: Politikus PAN: BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Tanah, Kebijakan Mengada-ada

Jika ada perubahan tarif apalagi sampai naik, tentu yang paling terdampak adalah peserta kelas III yang merupakan masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah. Berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peserta kelas III sebanyak 23.126.007 peserta per Juni 2021.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi finansial dan daya beli peserta mandiri, jika akan mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan.

"Tarif ini, memang dengan kelas standar ini kan harapannya akan menjadikan tarif yang lebih rasional kepada masyarakat. Tapi, implikasinya ke kelompok menengah ada kenaikan," kata Tulus kepada Kompas TV, Senin (21/2/2022).

"Artinya pemerintah untuk menetapkan sistem tarifnya harus ada kajian komprehensif yang memperhatikan semua kepentingan, semua stakeholder. Khususnya di kelas menengah ke bawah, terutama yang Kelas III," ujarnya.

Baca Juga: Hoaks BPJS Kesehatan Akan Dinonaktifkan Jika Tidak Digunakan | News Or Hoax

Penghapusan kelas rawat BPJS Kesehatan tadinya akan diterapkan tahun ini.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, disebutkan penyediaan kelas standar bagi rumah sakit akan diimplementasikan paling lambat pada 2022.

Namun karena masih pandemi, implementasinya diundur menjadi tahun depan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU