Dirut BP Jamsostek Blak-Blakan Pengelolaan JHT, Bantah Duitnya Terpakai
Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2022, 15:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo membantah kabar jika BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak mampu membayar klaim para pekerja. Sehingga terbitlah Permenaker yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan saat usia 57 tahun.
Anggoro menegaskan, pihaknya masih mampu membayar klaim yang dilakukan pekerja. Ia menjelaskan, sampai dengan akhir 2021, dana kelolaan program JHT ada sebesar Rp372,5 triliun, dengan hasil investasi Rp24 triliun dan iuran JHT yang diterima Rp51 triliun.
Dari jumlah itu, pembayaran klaim yang dilakukan sepanjang tahun lalu hanya Rp37 triliun.
“Kalau dilihat dari angka-angka tersebut, maka kita bisa lihat sebagian besar klaim yang dibayarkan itu berasal dari dana investasi,” kata Anggoro dalam diskusi virtual, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Akhirnya Menteri Ida Fauziyah Buka Suara Soal Polemik JHT
Meski sudah membayarkan klaim peserta, dana JHT tetap aman dan tetap bisa dikembangkan di sejumlah instrumen investasi.
Rinciannya, 65 persen dana kelolaan ditempatkan pada obligasi dan surat berharga, yang 92 persennya merupakan surat utang negara. Lalu 15 persen dana ditempatkan pada deposito, yang lebih dari 90 persen berada di deposito bank Himbara dan BPD.
Ada juga dana kelolaan yang ditempatkan di saham, sebesar 12,5 persen. Investasi itu didominasi saham-saham blue chip yang masuk dalam LQ45.
7 persen sisanya ada di reksadana yang isinya saham-saham bluechip. Serta 0,5 persen ada di properti.
Baca Juga: JKP Baru Berlaku 2022, Pekerja yang Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT Jamsostek
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :