> >

Bukalapak Siap Take Down Pelapak yang Jual Minyak Goreng Harga Tinggi

Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2022, 13:19 WIB
Bukalapak menyatakan siap melakukan take down terhadap pelapak yang menjual minyak goreng dengan harga yang tidak wajar, seperti permintaan Kementerian Perdagangan (16/2/2022). (Sumber: grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perdagangan meminta e-commerce untuk menindak pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Yaitu dengan melakukan take down penjual tersebut di platform mereka.

Menanggapi hal itu, Bukalapak sebagai salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, menyatakan menyambut baik arahan tersebut. Head of Media & Communications PT Bukalapak.com Tbk. Fairuza Ahmad menyatakan, pihaknya memang memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing.

"Akan tetapi, Bukalapak akan menindak tegas dengan melakukan take-down Pelapak yang memanfaatkan situasi tertentu untuk meraup keuntungan tidak wajar," kata Fairuza kepada Kompas TV, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Penjelasan Indomaret soal Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Pringsewu

"Kami selalu memantau harga pasaran terutama untuk produk-produk yang sangat dibutuhkan sekarang ini agar selalu berada di kisaran wajar," tambahnya.

Ia menjelaskan, algoritma di sistem Bukalapak secara otomatis telah diadaptasi untuk mendeteksi pelapak yang menjual barang dengan harga tidak normal. Ditambah lagi secara manual, ada tim khusus yang memonitor transaksi di platform Bukalapak setiap hari.

"Serta dapat dilaporkan secara langsung oleh pengguna melalui fitur Laporkan," ujar Fairuza.

Baca Juga: Kemendag Minta Tokped hingga Shopee Take Down Penjual Minyak Goreng di Atas HET

"Kami sangat menghargai kerjasama dari pengguna yang bersedia melaporkan temuan seperti ini pada tim BukaBantuan untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.

Sebelumnya, permintaan take down pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET, disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan. Hal itu untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU