Terkait Promosi Trading Binary Option, OJK Beri Peringatan Keras ke Influencer: Makan Banyak Korban!
Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2022, 07:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada para influencer atau pesohor agar hati-hati dalam memasarkan produk layanan jasa keuangan, Selasa (15/2/2022).
Peringatan tersebut juga menyatakan agar influencer tak mempromosikan layanan yang bisa merugikan dan membuat masyarakat terjebak dalam investasi ilegal.
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan," jelas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dikutip dari Instagram OJK Indonesia.
"Selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," lanjutnya.
Baca Juga: Blokir 92 Situs Binary Option dan 336 Situs Robot Dagang, Pemerintah: Judi Daring Berkedok Trading!
Imbauan ini muncul akibat banyaknya korban yang mengaku rugi dan merasa ditipu oleh afiliator yang merupakan influencer.
Sebelumnya diberitakan kasus penipuan dengan kedok trading binary option hingga robot trading terungkap.
OJK juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penyelenggara binary option yang mengaku berizin.
Pasalnya izin tersebut pasti palsu karena OJK tak pernah menerbitkan otoritas untuk produk tersebut.
Baca Juga: Investasi Binary Option Sudah Banyak Makan Korban, Mengapa Masih Juga Banyak Orang Tertipu?
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : OJK