YLKI Bikin Petisi, Isinya Minta KPPU Usut Kartel Minyak Goreng
Ekonomi dan bisnis | 4 Februari 2022, 13:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menginisiasi sebuah petisi di laman change.org.
Petisi tersebut meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng, yang dilakukan 4 produsen besar.
"Kalau kamu pergi ke minimarket, mungkin stok minyak goreng bakal kosong dan ludes. Kalau kamu pergi ke pasar tradisional, harga minyak melambung tinggi sekali," demikian bunyi latar belakang petisi, dikutip Jumat (4/2/2022).
"Bikin bingung banget, ya. Kenapa bisa, negara penghasil minyak kelapa sawit (CPO) terbesar DI DUNIA, tapi masyarakatnya gak bisa membeli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada gangguan pasokan?
"Jawabannya: bisa jadi, ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng," lanjut keterangan tersebut.
Baca Juga: Minyak Goreng Harga Eceran Tertinggi Masih Langka
Pihak KPPU memang sempat menyebut hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.
"Untuk itulah, lewat petisi ini kami meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
"Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi). Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," begitu isi petisi itu.
Kemudian pada Jumat ini (4/2), KPPU berencana memanggil perwakilan 4 produsen minyak goreng untuk pengusutan dugaan kartel.
Pihak KPPU menyebut indikasi kartel karena produsen menaikan harga bersamaan, disaat harga CPO internasional juga sedang naik.
Baca Juga: Usut Dugaan Kartel, KPPU Panggil 4 Produsen Besar Minyak Goreng Hari Ini
"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (3/2).
Lalu KPPU juga mencermati perusahaan-perusahaan tersebut menaikkan harga jual secara bersamaan. Seharusnya, bisa saja satu perusahaan menaikkan harga, tapi perusahaan lain tidak perlu menaikkan harga agar bisa mengambil pangsa pasar yang lebih besar.
"Nah, akibat kenaikan ini terjadi, pemerintah sampai harus turun tangan mengintervensi harga dengan kebijakan satu harga di level Rp14.000 per liter dan terbukti tidak efektif. Sehingga merubah lagi kebijakan dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," papar Ukay.
Baca Juga: Kemendag Akui Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Tak Optimal
Dengan adanya indikasi praktik kartel oleh oligopoli, KPPU menilai pemerintah harus membenahi struktur industri minyak goreng dari hulunya. Bukan hanya mengatur sisi hilir atau fokus pada penjualan minyak gorengnya saja.
"Tentunya intervensi pasar di hilir tanpa membenahi struktur industrinya menjadi kurang efektif, karena posisi tahap awalnya ada di perusahaan-perusahaan besar tersebut," tandas dia.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV