YLKI Bikin Petisi, Isinya Minta KPPU Usut Kartel Minyak Goreng
Ekonomi dan bisnis | 4 Februari 2022, 13:09 WIBPihak KPPU menyebut indikasi kartel karena produsen menaikan harga bersamaan, disaat harga CPO internasional juga sedang naik.
Baca Juga: Usut Dugaan Kartel, KPPU Panggil 4 Produsen Besar Minyak Goreng Hari Ini
"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (3/2).
Lalu KPPU juga mencermati perusahaan-perusahaan tersebut menaikkan harga jual secara bersamaan. Seharusnya, bisa saja satu perusahaan menaikkan harga, tapi perusahaan lain tidak perlu menaikkan harga agar bisa mengambil pangsa pasar yang lebih besar.
"Nah, akibat kenaikan ini terjadi, pemerintah sampai harus turun tangan mengintervensi harga dengan kebijakan satu harga di level Rp14.000 per liter dan terbukti tidak efektif. Sehingga merubah lagi kebijakan dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," papar Ukay.
Baca Juga: Kemendag Akui Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Tak Optimal
Dengan adanya indikasi praktik kartel oleh oligopoli, KPPU menilai pemerintah harus membenahi struktur industri minyak goreng dari hulunya. Bukan hanya mengatur sisi hilir atau fokus pada penjualan minyak gorengnya saja.
"Tentunya intervensi pasar di hilir tanpa membenahi struktur industrinya menjadi kurang efektif, karena posisi tahap awalnya ada di perusahaan-perusahaan besar tersebut," tandas dia.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV