> >

Usut Dugaan Kartel, KPPU Panggil 4 Produsen Besar Minyak Goreng Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 4 Februari 2022, 11:17 WIB
Seorang pembeli memilih minyak goreng premium yang dijual di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah. KPPU akan memanggil 4 produsen besar minyak goreng untuk mengusut dugaan praktik kartel minyak goreng (4/2/2022). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil perusahaan produsen minyak goreng pada Jumat (4/2/2022). Hal itu sebagai bagian pengusutan KPPU atas dugaan praktik kartel minyak goreng. 

"Kita menemukan 4 pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok (hari ini) oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam sebuah acara diskusi virtual, Kamis (3/2). 

Ukay menjelaskan indikasi adanya kartel minyak goreng, yang membuat harga komoditas tersebut naik dan pasokan nya langka. Menurutnya, ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), produsen minyak goreng akan menjadikannya momentum menaikan harga minyak goreng.

Karena CPO adalah bahan baku pembuatan minyak goreng. Padahal, perusahaan besar yang memiliki kebun sendiri, seharusnya tetap bisa menjual minyak goreng dengan harga biasa. 

Baca Juga: Proses Merger Gojek-Tokopedia Kini Sedang Dinilai KPPU

"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," jelasnya. 

KPPU juga mencermati perusahaan-perusahaan tersebut  menaikkan harga jual secara bersamaan. Seharusnya, bisa saja satu perusahaan menaikkan harga, tapi perusahaan lain tidak perlu menaikkan harga agar bisa mengambil pangsa pasar yang lebih besar. 

"Nah, akibat kenaikan ini terjadi, pemerintah sampai harus turun tangan mengintervensi harga dengan kebijakan satu harga di level Rp14.000 per liter dan terbukti tidak efektif. Sehingga merubah lagi kebijakan dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," papar Ukay.

Baca Juga: Kemendag Akui Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Tak Optimal

Dengan adanya indikasi praktik kartel oleh oligopoli, KPPU menilai pemerintah harus membenahi struktur industri minyak goreng dari hulunya. Bukan hanya mengatur sisi hilir atau fokus pada penjualan minyak gorengnya saja.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU