Emak-emak Ingat, Harga Minyak Goreng Rp11.500 per Liter Mulai Berlaku Hari Ini
Ekonomi dan bisnis | 1 Februari 2022, 08:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Rinciannya, HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter. Sementara, Rp13.500 per liter dikenakan untuk kemasan sederhana, dan minyak goreng premium tetap seharga Rp14 ribu per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan kebijakan harga minyak goreng tersebut mulai berlaku pada hari ini, Selasa (1/2/2022).
"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," kata Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/1/2022) kemarin.
Menurut penjelasannya, harga minyak goreng tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam kesempatan itu, Mendag kembali mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi pihak yang tidak menaati aturan harga minyak goreng tersebut.
Lutfi kemudian menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.
Baca Juga: Politikus PDIP: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Gagal Total
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," tegas Lutfi.
Hal ini dikarenakan pemerintah, kata dia, menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV