> >

Sri Mulyani: 155 Calon Dewan Komisioner OJK Lolos Seleksi Tahap I

Ekonomi dan bisnis | 31 Januari 2022, 10:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyan selalu Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK mengumumkan 155 nama yang lolos seleksi DK OJK Tahap I (31/1/2022). (Sumber: Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Seleksi administrasi tahap I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah selesai. Menteri Keuangan Sri Mulyani selalu Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK, menetapkan 155 nama lolos seleksi tahap I.

Dari 155 nama tersebut, terdapat nama Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi.

Lalu ada Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Bambang Prijambodo, Komisaris Utama PT Finnet Difi Johansyah, dan Advisor BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya.

Baca Juga: 3 Aturan OJK soal Unit Link Segera Terbit, Konsumen akan Terlindungi

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus seleksi administratif, akan mengikuti seleksi tahap II, yakni penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah," keterangan tertulis Sri Mulyani, Senin (31/1/2022).

Ia meminta masyarakat berpartisipasi dalam seleksi tahap II. Yaitu dengan memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus seleksi administrasi, dengan beberapa ketentuan.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada panitia seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id.

Baca Juga: OJK Larang Lembaga Keuangan Gunakan Kripto, Masyarakat Diminta Paham Risikonya

Atau melalui surat yang dikirimkan kepada panitia seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Kemudian masyarakat juga harus menyertai bukti atau dokumen pendukung dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat apabila ada.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU