Sri Mulyani Sebut Pemerintah Tidak Berpihak pada Pabrikan Minyak Goreng
Kebijakan | 28 Januari 2022, 11:51 WIBIa menegaskan, pemerintah tidak mengesampingkan kebutuhan minyak goreng curah. Hal ini terbukti ketika pembuat kebijakan mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter mulai 1 Februari 2022.
Sementara minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium menjadi sebesar Rp14.000/liter.
Baca Juga: DMO & DPO Minyak Goreng Ditetapkan, Produsen Wajib Pasok 20 Persen dari Angka Ekspor ke Dalam Negeri
"Jadi saya mungkin berharap, mungkin dalam hal ini tidak berarti kita tidak melihat (kebutuhan minyak goreng curah) juga, tapi kita melihat juga policy-nya didesain supaya kita tahu bahwa dia akan seakuntabel mungkin," ucapnya.
Pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga mulai 19 Januari 2022. Seluruh ritel modern di Indonesia, diwajibkan menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter.
Seminggu kemudian atau tepatnya Kamis (27/1/2022), pemerintah menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah dan minyak goreng kemasan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com