Rincian Harga Eceran Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai Rp11.000 hingga Rp14.000 per Liter
Kebijakan | 27 Januari 2022, 23:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Per 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.
Rinciannya: Minyak goreng curah Rp11.500 per liter.
Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter.
Dan, minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.
Kendati harga ecerannya sudah ditentukan, tapi satu harga, Rp14.000 per liter, masih berlaku hingga 30 Januari 2022.
"Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian," jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangan pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: DMO & DPO Minyak Goreng Ditetapkan, Produsen Wajib Pasok 20 Persen dari Angka Ekspor ke Dalam Negeri
Pada kesemapatan sama, Lutfi menyampaikan, Kemendag telah menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk minyak goreng.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh produsen minyak goreng dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut.
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV