Simak! Berikut Cara Cairkan Jaminan Hari Tua Lewat Jamsostek Mobile
Ekonomi dan bisnis | 25 Januari 2022, 08:43 WIBPALANGKA RAYA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, secara online. Yaitu lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang beroperasi sejak September 2021.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menjelaskan, aplikasi JMO bisa digunakan oleh peserta yang ingin mencairkan JHT sampai Rp10 juta.
"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2022).
Salah satu syarat untuk mengajukan klaim pencairan JHT, yakni peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi Jamsostek Mobile.
Baca Juga: 85 Juta Pekerjaan Lama Disebut akan Hilang, Masyarakat Diminta Tingkatkan Keterampilan Digital
"Jika sudah, maka para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau "one day service". Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu lagi antre di kantor, sehingga lebih praktis dan cepat," ujarnya.
Berikut salah cara mencairkan JHT lewat aplikasi JMO:
1. Peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar.
2. Jika belum punya, maka peserta dapat mengunduh lewat Google Play Store.
3. Klik menu login dengan cara masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "pengkinian data"
Baca Juga: Ingin Kerja di Jerman? Negara itu Ngebet Datangkan 400.000 Pekerja Internasional per Tahun
5. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki. Jika semua benar, peserta tinggal klik "sudah".
6. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
7. Jika sudah dilanjutkan klik "selanjutnya"
8. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email, memasukkan data NPWP dan rekening bank.
9. Jika sudah selesai klik menu "selanjutnya".
10. Diteruskan dengan mengisi data kependudukan, isi data tambahan dan kontak darurat.
11. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang dimasukan saat proses pengkinian data.
12. Jika sudah benar, klik "konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
13. Kemudian, peserta tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua", lalu klik "Klaim JHT".
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara