> >

Luhut: Perusahaan yang Sudah Penuhi DMO Boleh Ekspor Batubara

Kebijakan | 13 Januari 2022, 09:55 WIB
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan izin ekspor batubara hanya diberikan kepada produsen yang telah memenuhi kewajiban pasokan ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Izin ekspor itu diberikan setelah ada kepastian bahwa stok batubara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.

PT PLN (Persero) melaporkan stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release (dilepas) untuk melakukan ekspor," kata Luhut seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Begini Respons Dirut PLN soal Rencana Pembubaran PLN Batubara

Pelepasan ekspor perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan.

Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut, akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.

Untuk ke depannya, perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.

"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," ujar Luhut.

DMO merupakan kewajiban produsen batubara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU