Pengawasan Rendah, Penyebab Kapal Asing Kerap Curi Ikan di Perairan Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 12 Januari 2022, 21:39 WIB“Mereka ditahan karena melakukan pelanggaran dengan melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah laut negara tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Indonesia dinilai perlu menyusun program strategis yang sifatnya lintas sektor untuk mengatasi praktik penangkapan ikan ilegal di Indonesia.
Rincian kapal asing yang ditangkap
Berdasarkan catatan DFW Indonesia, otoritas penjaga laut Indonesia yang terdiri dari PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan laut, Badan Keamanan Laut dan Polisi Air dan Udara sepanjang tahun 2021 melakukan penangkapan 75 kapal ikan asing yang melakukan kegiatan perikanan ilegal di laut Indonesia.
Kapal ikan asing tersebut terdiri dari kapal berbendera Vietnam 39 kapal, Malaysia 27 kapal, Filipina 6 kapal, Taiwan 1 kapal dan kapal tanpa bendera 2 kapal. Jumlah kapal yang melakukan pelanggaran kemungkinan bisa lebih banyak karena terdapat beberapa kapal yang berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk tim unit reaksi cepat guna meningkatkan pengawasan terintegrasi di sektor kelautan dan perikanan nasional pada tahun 2022 ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin memaparkan, Unit Reaksi Cepat PSDKP akan sigap melakukan respon terhadap dugaan pelanggaran sektor kelautan perikanan.
“Selain itu, Unit Reaksi Cepat ini didukung dengan speedboat terbaru yang memiliki kecepatan mencapai 55 knot,” katanya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV