Soal Larangan Ekspor Batu Bara, Luhut: Sekarang Kita Mulai Longgarkan
Kebijakan | 10 Januari 2022, 20:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia akan melakukan pelonggaran ekspor batubara. Namun, langkah tersebut masih dalam pembahasan pemerintah.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (10/1/2022).
Adapun pelonggaran tersebut, kata dia, telah dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan.
"Sekarang kita mulai longgarkan lagi, sekarang lagi kita selesaikan," ujarnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022. Hal itu dilakukan guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Baca Juga: Terancam Krisis Listrik, Filipina Desak Indonesia Akhiri Pelarangan Ekspor Batu Bara
Larangan ekspor berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.
Kala itu, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang bersifat permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.
Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara, Korea Selatan Desak Indonesia Buka Kembali
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kontan.co.id