> >

Jaga Stabilitas Harga, Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

Ekonomi dan bisnis | 6 Januari 2022, 11:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter. Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cepat merespons tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng.

Seperti diketahui, tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31 persen.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah segera memprioritaskan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, sekaligus menciptakan stabillisasi harga.

Pernyataan ini disampaikan Airlangga pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).

Airlangga menuturkan, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Sementara untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah Dan Kemasan Masih Tinggi

Selisih harga yang dimaksud,  adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.

Airlangga kemudian menyatakan kebijakan ini diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat melalui kolaborasi dan sinergi antara Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS guna mendukung percepatan.

Menurut penjelesannya, Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS.

Yakni dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya.

Kemudian menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.

"Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat," tegas Airlangga.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melonjak, Politikus Golkar Minta Pemerintah Setop Ekspor CPO

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU