Harga Minyak Goreng Meroket, Pemerintah Masih Kaji Rencana Subsidi
Ekonomi dan bisnis | 30 Desember 2021, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk subsidi harga minyak goreng masih dikaji dalam menemukan mekanisme yang tepat.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud.
“Ada pertimbangan untuk subsidi minyak goreng oleh BPDPKS, yang saat ini saya belum bisa sampaikan mekanisme seperti apa. Karena kita saat ini sedang dibahas skema yang paling baik yang bisa implementasi di lapangan,” kata Musdhalifah dalam agenda 'Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022', Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, masih perlu dipertimbangkan dengan matang skema subsidi ini. Mengingat, penentuan harga minyak goreng senilai Rp14.000 dan Rp18.000 masih ada selisih harga yang cukup signifikan.
Sekadar informasi, harga minyak goreng di supermarket masih ada di atas Rp20.000 per liter. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp11.000 per liter.
Hal ini supaya minyak goreng yang disediakan dengan harga murah betul-betul bisa dinikmati masyarakat langsung.
Kemenko Perekonomian sendiri, diungkapkan Musdhalifah, memiliki aturan jangka panjang dan jangka pendek untuk minyak goreng. Akan tetapi, saat ini pihaknya lebih memfokuskan terhadap aturan jangka pendek.
Baca Juga: Harga CPO Masih Tinggi, Pemerintah Batalkan Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah
“Soal minyak goreng memang policy-nya kita ada policy jangka pendek. Karena kan kita menghadapi hari raya Natal maupun tahun baru. Hari raya Natal dan tahun baru berkoordinasi bersama dengan produsen-produsen minyak goreng,” jelas Musdalifah.
Saat ini, pemerintah dan produsen minyak goreng sudah menyiapkan skema bagi masyarakat agar dapat mengakses minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV