> >

Berminat Ikut Tax Amnesty Jilid 2? Ini Cara dan Ketentuannya

Kebijakan | 28 Desember 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Program Penggungkapan Sukarela (PPS) akan dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengharapkan, Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

“Di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau
penuntutan pidana terhadap WP," kata Neilmadrin dalam siaran persnya, Senin (27/12/2021).

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program PPS atau Tax Amnesty Jilid 2 (TA 2) bisa mengikuti langkah berikut ini:

Tata Cara Pengungkapan

• Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan:
a. SPPH induk;
b. Bukti pembayaran PPh Final;
c. Daftar rincian harta bersih;
d. Daftar utang;
e. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Baca Juga: Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Mulai 1 Januari 2022, Penerbangan Dialihkan ke Sini

Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan PPS:

a. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum);
b. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

• Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
• Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

"Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427, untuk kebijakan II, 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk)," jelas Neil.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU