4,7 Juta Hektar Aset Tanah Texmaco akan Dilelang Untuk Lunasi Utang
Ekonomi dan bisnis | 24 Desember 2021, 08:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan, 4,7 juta hektar tanah milik Texmaco yang disita akan dilelang. Hasilnya akan disetor ke kas negara sebagai pembayaran utang BLBI perusahaan tersebut.
Rionald menyebut, nilai kewajiban Texmaco yang harus diselesaikan sebesar Rp31.722.860.855.522,00 dan USD3.912.137.145,00.
"Penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara), yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka melalui lelang," kata Rionald dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).
Pada Kamis (23/12), Satgas BLBI menyita aset jaminan Grup Texmaco yang merupakan debitur BLBI. Sebelum penyitaan dilakukan, pemerintah telah berupaya menagih kepada pemilik Texmaco, Marimutu Sinivasan. Pemerintah juga telah menawarkan restrukturisasi utang di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Menkeu: Grup Texmaco Punya Utang BLBI Rp29 Triliun, tapi yang Diakui Hanya Rp8 Triliun
"Namun upaya tersebut tidak berhasil. Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN)," ujar Rionald.
Aset yang disita berupa 587 bidang tanah seluas 4.794.202 m2 dan berada di 5 daerah.
"Satgas BLBI bersama dengan Bareskrim Polri, Polda, Polres, dan Brimob memberi dukungan kepada juru sita PUPN untuk melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas tanah yang merupakan jaminan kredit Grup Texmaco," tutur Rionald.
Rinciannya adalah:
1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.
2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :