Perubahan Iklim Disebut Bisa Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 115 Triliun
Ekonomi dan bisnis | 8 Desember 2021, 20:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Potensi kerugian akibat perubahan iklim bisa mencapai Rp 115 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia di tahun 2024.
Hal itu berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
“Kerugian tersebut dapat ditekan dengan adanya intervensi kebijakan ketahanan iklim, sehingga kerugian ekonomi dapat berkurang menjadi Rp 57 triliun,” tutur Perencana Ahli Utama atau PLT Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto dalam Webinar penguatan keuangan ekonomi hijau secara virtual Rabu (8/12/2021).
Lebih jauh, Arifin Rudiyanto menjelaskan, fenomena perubahan iklim akan berisiko terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan, baik terkait perubahan iklim ataupun pembangunan lainnya. Seperti ketahanan pangan, pembangunan kesehatan, infrastruktur dan juga ekosistem.
Oleh karena itu, selaras dengan komitmen Indonesia untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, Bappenas telah menjadikan Goal No. 13 tentang perubahan iklim dari Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai pondasi dari ketiga pilar pembangunan berkelanjutan yakni pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Baca Juga: Mengkaji Perubahan Iklim, Bappenas Catat 75 Persen Investor Tertarik Investasi Industri Hijau
“Upaya penyeimbang ketiga pilar tersebut juga untuk mewujudkan ekonomi hijau yang menjadi bagian penting dalam rencana strategi ekonomi, untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengangkat trajectory ekonomi Indonesia dalam jangka menengah dan panjang, agar kita dapat lepas dari middle income trap sebelum 2045,” terang Arifin.
Sedangkan untuk transisi menuju ekonomi hijau, kebijakan pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim akan berperan sebagai instrumental.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai agenda prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga sebagai strategi Indonesia untuk meminimalisir antara perubahan iklim dan lingkungan. Artinya, pembangunan ekonomi dan lingkungan dapat dijalankan secara bersamaan tanpa mendikotomikan satu sama lain.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TVAntara