> >

Aksi Mogok Nasional Buruh 6-8 Desember Batal, Ini Sebabnya

Ekonomi dan bisnis | 8 Desember 2021, 16:12 WIB
Massa buruh yang hendak melakukan unjuk rasa memenuhi Jalan Medan Merdeka Selatan, di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12/2021). Aksi mogok nasional dua juta buruh yang rencananya digelar 6 - 8 Desember 2021, batal dilakukan. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, aksi mogok nasional 2 juta buruh yang rencananya digelar 6 - 8 Desember 2021, batal dilakukan.

"Mogok nasional, setop produksi yang direncanakan diikuti 2 juta buruh lebih dari 100 ribu pabrik akan berhenti produksi di seluruh 30 provinsi di seluruh wilayah Indonesia, belum (dilakukan) dalam waktu dekat," kata Said kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ia menyampaikan alasan dibalik batalnya rencana mogok nasional itu, yakni karena butuh menunggu iktikad baik dari pemerintah, untuk menindaklanjuti aspirasi buruh selama berunjuk rasa.

Baca Juga: Luhut Ucapkan Terima Kasih ke China Atas Bantuan Selama Pandemi: Sepenuhnya Cerminkan Persahabatan

Unjuk rasa dilakukan buruh tidak hanya di Jakarta, tapi juga di daerah lainnya. Aksi itu digelar mulai 6 Desember dan rencananya akan berlangsung hingga 10 Desember 2021.

"Akan menunggu perkembangan apakah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dicabut, apakah SK Gubernur UMP/UMK direvisi, apakah pemerintah memaksakan kehendak tetap tidak melaksanakan keputusan MK, maka itu akan jadi bahan pertimbangan kalangan serikat buruh," tutur Said.

Jika akhirnya pemerintah tidak mendengar suara buruh, rencana mogok nasional baru akan dilakukan. Begitu juga jika pemerintah tidak melibatkan buruh dalam proses perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Massa Buruh Tertahan di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Barikade

"Kami bisa dua juta buruh setop produksi, semua akan rugi, ekonomi lumpuh, buruh pun akan rugi. Oleh karena itu, buruh tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur harus dicabut," ucap Said.

"Diperkirakan Januari 2022 sudah masuk prolegnas (program legislasi nasional). Maka dari itu, jika dilakukan tidak melibatkan partisipasi publik khususnya buruh, maka bisa dipastikan gerakan mogok nasional jadi pilihan," tambahnya.

Unjuk rasa yang digelar buruh hari ini, untuk menuntut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 10 persen. Massa buruh terkonsentrasi di sekitar Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Sejumlah perwakilan buruh juga diterima oleh Mahkamah Konstitusi, untuk menyampaikan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU