> >

Pemerintah Beri Keringanan Korban Erupsi Semeru yang Punya Utang KUR, Ini Hitungannya

Ukm | 7 Desember 2021, 12:16 WIB
Menkop UKM Teten Masduki menyatakan pemerintah akan memberi keringanan bagi pelaku UMKM korban bencana letusan Gunung Semeru yang punya utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank (7/12/2021). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan keringanan bagi para korban bencana letusan Gunung Semeru, yang mempunyai utang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keringanan itu bisa berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman dan bunga, perpanjangan waktu pembayaran pinjaman, hingga penambahan plafon kredit.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pihaknya akan segera menginventarisasi pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana,” kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

Keringanan kepada UMKM debitur KUR itu, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Baca Juga: Bukan Sri Mulyani, Ternyata Menteri Ini yang Potong Anggaran MPR

Aturan itu menyebutkan, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam ialah memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan bentuk keringanan atau restrukturisasi KUR yang bisa dilakukan.

Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur. Contohnya, pinjaman KUR yang tadinya harus lunas dalam 5 tahun bisa diperpanjang menjadi 8 tahun, tergantung hasil penilaian kepada pelaku UMKM korban bencana.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

Baca Juga: Semeru Meletus, Hasil Pertanian dari Lumbung Pangan Jatim Terganggu

Hal ini mengingat sistem Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU