> >

Peneliti Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Bisa Ganggu Iklim Investasi

Kebijakan | 3 Desember 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membahayakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. (Sumber: Kompas.tv/Ant )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membahayakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (3/12/2021).

Menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi seperti ini berpotensi membuat iklim investasi Indonesia menjadi stagnan, karena investor akan terdorong mengambil langkah wait and see, setidaknya untuk dua tahun ke depan.

“Hal itu karena beberapa aturan turunan masih diperlukan untuk menjadi acuan implementasi UU Cipta Kerja. Padahal, aturan turunannya tidak lagi dapat dikeluarkan sampai dua tahun mendatang,” terangnya.

Pingkan menuturkan, aliran modal asing menjadi salah satu faktor penting dalam menopang neraca transaksi berjalan.

Pembangunan infrastruktur yang masif di beberapa wilayah di Indonesia seringkali juga disebut-sebut sebagai salah satu faktor pendorong agresifnya Indonesia dalam mengejar aliran modal asing.

Baca Juga: Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Mahfud MD: Kata Siapa Tidak Bisa Diterapkan?

Oleh karena itu, konsistensi regulasi dan kestabilan iklim sosial politik diperlukan untuk menunjang pertumbuhan iklim investasi di Indonesia ke depan.

Kedua hal itu pun disebutnya, menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, khususnya dengan status UU Cipta Kerja saat ini.

Dalam sembilan bulan pertama pada tahun 2021, Indonesia mencatatkan realisasi kumulatif investasi sebesar Rp659,4 triliun dengan Rp216,7 triliun diserap dalam triwulan ketiga.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU