Barang Bukti Sitaan Bea Cukai Surakarta Dimusnahkan, Nilainya Sampai Rp1,9 Miliar!
Kompas bisnis | 1 Desember 2021, 11:25 WIBSURAKARTA, KOMPAS.TV - Barang bukti hasil sitaan Bea Cukai Surakarta dimusnahkan.
Total barang yang dimusnahkan senilai Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Colek Penetapan Tarif Cukai Rokok, Dirjen Bea Cukai Sebut Kenaikan Bisa Picu Peredaran Ilegal!
Barang bukti yang dimusnahkan adalah ratusan ribu batang rokok ilegal, ratusan liter minuman keras, barang pembelian dari luar negeri tanpa pajak, sabun kecantikan ilegal, dan sepatu.
Barang sitaan ini didapatkan dari operasi penindakan selama kurun waktu tahun 2020 sampai 2021.
Total operasi yang digelar sebanyak 628 kali di wilayah Solo Raya.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan HP Ilegal dengan Nilai Rp 1 Miliar
Razia dan pemusnahan ini diharapkan bisa membuat pelaku jera.
Selain dimusnahkan di halaman Pemkab Sukoharjo, barang milik negara juga dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Mojorejo, Bendosari, dan Sukoharjo.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV