Colek Penetapan Tarif Cukai Rokok, Dirjen Bea Cukai Sebut Kenaikan Bisa Picu Peredaran Ilegal!
Kompas bisnis | 27 November 2021, 03:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah membahas tarif cukai rokok.
Tidak hanya dari sisi kesehatan, aspek penerimaan negara juga menjadi bahan pertimbangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan kebijakan cukai rokok sedang dibahas pada tatanan internal pemerintah.
Apalagi, kenaikan cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
Hingga Oktober 2021, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat mencapai Rp 143,8 triliun.
Angka ini tumbuh 10,2 persen secara tahunan.
Baca Juga: Enggak Main-main! Penerimaan Cukai Rokok di Kudus Capai Rp24,97 Triliun
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV