Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Obligor dan Debitur BLBI: Tidak Bayar Utang Itu Kedzaliman
Ekonomi dan bisnis | 25 November 2021, 17:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dari total hak tagih negara dari para obligor dan debitur BLBI sebesar Rp 110,45 triliun, yang terkumpul saat ini baru sebesar Rp 492,2 miliar.
"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget, masih banyak yang harus dikerjakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Penandatanganan Perjanjian Serah Terima Aset BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Untuk itu, Sri Mulyani meminta Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengerahkan segala upaya untuk mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur.
Selain itu, mengingatkan juga kepada para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk bekerjasama dengan baik membayar kembali hak negara.
"Saya berharap agar seluruh obligor dan debitor bekerjasama dengan baik untuk menunjukkan itikad membayar kembali hak negara membayar hutang kepada negara. Karena tidak membayar hutang adalah suatu kedzaliman, tidak membayar hutang artinya mengambil hak dari manusia atau warga negara Indonesia lainnya," tegasnya.
Ia mengungkapkan, masih cukup banyak halangan yang dihadapi oleh Satgas BLBI dalam penanganan hak tagih negara, termasuk utamanya adalah obligor/debitor yang tidak beritikad baik.
Baca Juga: Satgas Berikan Aset Sitaan BLBI Senilai Rp500 Miliar ke 7 Kementerian/Lembaga dan Pemkot Bogor
"Mereka mendapatkan panggilan tidak hadir dan tidak mengirimkan siapapun perwakilannya," ungkapnya.
Di sisi lain, adapula obligor/debitur yang memiliki itikad baik hanya saja masih berusaha untuk menghitung-hitung lagi hak tagih negara. Tak hanya itu, halangan juga ditemui Satgas BLBI dalam saat upaya mengeksekusi aset-aset tersebut.
Saat ini, harapan utama ada pada Satgas BLBI yang berupaya dengan segala dayanya secara efektif, efisien sesuai dengan Keppres yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden Nomor 6 tahun 2021 untuk bisa menangani menyelesaikan dan memulihkan hak-hak negara .
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV