Usai UMP, Buruh Waswas UMK 2022
Kompas bisnis | 24 November 2021, 05:00 WIBKOMPAS.TV - Kenaikan UMP yang cukup mini membuat buruh waswas upah minimum kabupaten/kota atau UMK mereka juga tidak akan jauh berbeda tahun 2022. Benarkah demikian?
Sebelumnya, Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2022, setidaknya 10 persen.
Dalam penetapan UMK, KSPN meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengabaikan UMP Jawa Tengah yang naik hanya nol koma 7-8 persen menjadi Rp 1.812.935.
KSPN Jawa Tengah juga berencana menggelar aksi damai dengan menurunkan 1.000 buruh di kantor gubernur.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV