Nasib Tenaga Kontrak di NTT, Gaji Dikurangi Jauh dari UMP
Kebijakan | 23 November 2021, 16:09 WIBKUPANG, KOMPAS.TV – Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Suban mengatakan, pihaknya telah berulang kali menyurati setiap kabupaten/kota dan para pengusaha agar tetap memenuhi kewajiban membayar THR karyawan sesuai UMP yang ditetapkan di daerah itu.
Sampai saat ini belum ada pengaduan dari pekerja mengenai pengusaha yang lalai membayar THR atau memberi upah di bawah UMP.
”Laporan yang masuk selama ini hanya mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja. Ini yang kami proses,” kata Suban, dilansir dari Kompas.id pada Selasa (23/11/2021).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wilayah Nusa Tenggara Timur Stanislauf Tefa mengungkapkan, sebanyak 36.160 orang dari total 45.200 atau sebesar 80 persen buruh di NTT tidak mendapat tunjangan hari raya setiap tahun.
Sementara, sisanya yakni 20 persen atau hanya 9.040 buruh yang mendapatkan tunjangan hari raya secara rutin dengan nilai yang kebanyakan tidak sesuai ketentuan. Hal ini diketahui sudah berlangsung puluhan tahun di NTT.
Baca Juga: Jangankan Gaji UMP, 80 Persen Buruh di NTT Tak Dapat THR Selama Puluhan Tahun
Di samping itu, ia menilai, setiap tahunnya seakan kenaikan UMP NTT memperlihatkan kepedulian pada para pekerja. Padahal yang terpenting adalah bagaimana karyawan menikmati hasil penetapan tersebut.
Jauh lebih penting penetapan UMP kecil, misalnya Rp 1,5 juta per bulan, tetapi wajib dibayarkan oleh pengusaha.
”Lebih baik UMP kecil, tetapi dibayarkan. (Nilainya) sampai Rp 2 juta, tetapi realisasi di lapangan hanya Rp 300.000, ya itu bohong,” kata Tefa.
Kurangi upah
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id