Pakai UU HPP, Sri Mulyani Bisa Kejar Wajib Pajak di Luar Negeri
Ekonomi dan bisnis | 23 November 2021, 11:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, seluruh negara di dunia kini tengah bekerja sama untuk memaksimalkan penerimaan pajak, lewat penagihan pajak.
Sri Mulyani menyatakan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memungkinkan negara lain membantu menagihkan pajak untuk Indonesia, lewat asistensi penagihan pajak global.
“Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak kalau kita tahu ini adalah wajib pajak kita, atau kita diminta oleh negara lain untuk menagihkan pajak kalau mereka ada di Indonesia,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Selasa (23/11/2021).
Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak sangat penting untuk memulihkan ekonomi dan secara bertahap menyehatkan APBN dari dampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: Banyak Wisman Asal India Mau Liburan di RI, Ini Persiapan Menparekraf Sandiaga Uno
“Seluruh negara sedang berburu pajak karena semua negara tadi kena COVID-19. Mereka defisitnya naik tinggi sekali. Mereka harus menyehatkan APBN-nya juga. Jadi banyak negara sekarang bekerja sama untuk kita bersama-sama menghilangkan tax evasion atau tax avoidance,” tutur Sri Mulyani.
Ia melanjutkan, UU HPP juga memungkinkan pemerintah melakukan kesepakatan pemajakan global untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba; pertukaran informasi perpajakan; bantuan penagihan pajak; dan kerja sama perpajakan lainnya
“Ini yang dilakukan pada level global karena semua negara sekarang sepakat bahwa kita tidak boleh saling ambil haknya pajak negara lain,” ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000, Cek Harganya di Sini
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :