UMP 2022 Sudah Ditetapkan, Hipmi Sebut Sudah Sesuai dengan Situasi Terkini
Kebijakan | 22 November 2021, 09:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut dengan baik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang sudah diumumkan pemerintah.
Diketahui, sejumlah pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Rata-rata kenaikannya memang tidak besar, mengikuti ketetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan UMP 2022 hanya naik dengan rata-rata sebesar 1,09 persen.
"Saya rasa sudah merespon situasi kekinian karena memang tantangan yang dihadapi pengusaha saat ini belum bisa untuk rebound secara maksimal," ujar Wakil Ketua Hipmi Anggawira, melansir Kontan.co.id, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan PP 36/2021, data yang digunakan dalam menghitung UMP tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Daftar UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi, Ada Juga yang Tidak Naik
Pada komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dipertimbangkan sejumlah variabel yakni paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Penghitungan tersebut pun berdasarkan pada kondisi masing-masing daerah.
"Menurut saya kita harus sama-sama memiliki pandangan yang lebih luas bisa survive mengikuti situasi ini," ujarnya.
Kondisi pandemi Covid-19 disebut menjadi salah satu alasan rata-rata kenaikan upah tahun 2022 tak mencapai 2%. Pada tahun 2021 lalu pemerintah juga menetapkan tak ada kenaikan UMP akibat pandemi.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut keputusan pemerintah menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen adalah hal yang memalukan.
Baca Juga: 4 Provinsi dengan UMP 2022 Terendah di Indonesia, Semua di Pulau Jawa
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV