BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Beli atau Renovasi Rumah? Berikut Syarat dan Caranya
Ekonomi dan bisnis | 22 November 2021, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Membeli atau merenovasi rumah, kini bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dengan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Melalui program tersebut, setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi yang belum memiliki rumah.
Lalu, untuk bisa mengikuti program tersebut, apa saja syarat dan prosedur atau cara yang mesti diperhatikan?
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Kebijakan Tunjangan Sakit untuk Kurangi Risiko Kemiskinan
Syarat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi seorang pekerja yang hendak membeli rumah lewat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
- Minimal telah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta harus tertib dalam urusan administrasi
- Siap aktif membayar iuran
- Belum pernah mengikuti KPR dan Pinjaman Renovasi Rumha (PRP)
Sedangkan bagi perusahaan atau developer, program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dimanfaatkan untuk kredit konstruksi, dengan syarat kurang lebih sama seperti yang di atas.
Baca Juga: Jutaan Orang Tak Lagi Dapat Akses BPJS Kesehatan, Ombudsman Ingatkan Ada Hak Kesehatan Warga
Prosedur Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pengajuan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.
Selanjutnya, di Kantor Cabang Bank Penyalur, akan dilakukan verifikasi awal dan BI Checking atau SLIK OJK.
"Jika lolos maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dian.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com