Jaga Geliat Ekonomi, PHRI Minta Pemerintah Beri Kelonggaran bagi Hotel dan Restoran di Libur Nataru
Kompas bisnis | 19 November 2021, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) direspons Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang meyakini bahwa pembatasan akan menekan geliat perekonomian.
Hingga kini, PHRI masih berharap pemerintah melakukan formulasi ulang aturan PPKM Level 3 di masa libur Nataru.
Sebab, masa libur Nataru adalah masa panen untuk industri perhotelan dan restoran.
Jika pembatasan semakin ketat, industri yang sudah mulai bertumbuh sejak pelonggaran ini akan kembali menciut.
Baca Juga: PPKM Level 3 Di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Ini Tanggapan PHRI Kota Malang
Setuju dengan PHRI, Hariyadi Sukamdani dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga ikut mempertanyakan kebijakan pemerintah.
Bukan karena mengesampingkan kepentingan pembatasan, tetapi untuk kembali mempertimbangkan pelonggaran di bagian industri hospitality.
Nah, sahabat Kompas TV, bagaimana menurut Anda? Apakah lebih baik restoran dan hotel ikut dibatasi di akhir tahun ini atau diberikan kelonggaran?
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV