> >

Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, Aspek: Memalukan

Kebijakan | 18 November 2021, 13:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas), Ida Fauziyah. (Sumber: Istimewa/Kemnaker)

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen, sudah adil.

"Mendukung sepenuhnya penerapan PP Nomor 36 (tentang pengupahan), di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula (kenaikan upah minimun 2022) sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga," kata Hariyadi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Lantaran sudah mengacu pada PP Pengupahan, ia menilai besaran kenaikan upah tersebut mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

"Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei," tutur Hariyadi.

Baca Juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Minimum 1,09 Persen Sudah Adil

Ia mendukung penetapan UMP menggunakan UU Cipta kerja, karena formula yang tepat. Sedangkan parameter yang digunakan sebelum-sebelumnya kurang tepat.

"Perkara kenapa ini menjadi kecil? Selama ini kan parameter kita kurang akurat. Kayak tahun 2012, Kabupaten Bogor naik 10 persen," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU