> >

Dari Hitung-hitungan Kemenaker UMP Tahun Depan Berkisar 1,09 Persen

Kompas bisnis | 17 November 2021, 01:10 WIB

KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan hanya berkisar 1,09 persen, namun kenaikan UMP akan ditetapkan oleh para gubernur.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Angka 1,09 persen adalah angka simulasi kenaikan UMP dengan aturan baru turunan omnibus law cipta kerja.

Baca Juga: Menaker Minta Gubernur di Seluruh Provinsi Tetapkan UMP 20 November 2021

Ada sejumlah sanksi administrasi hingga pemberhentian permanen bagi daerah yang tidak mengikuti aturan upah minimum, sedangkan bagi perusahaan terdapat sanksi pidana.

Para gubernur memiliki batas waktu hingga 21 November 2021 untuk mengumumkan upah minimum provinsi.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin (15/11/2021).

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU