> >

Sistem Pengupahan 2022 Dinilai Kembali Melegalkan Pemberian Upah Murah Bagi Buruh

Kebijakan | 16 November 2021, 12:28 WIB
Salah seorang peserta aksi mengangkat tangan saat unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)

Elly mengungkapkan, pelanggaran upah minimum sudah terjadi dari tahun ke tahun, tetapi minim tindak lanjut. Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari jumlah pengawas ketenagakerjaan yang kurang sampai terbatasnya kapasitas dan kualitas tenaga pengawas.

Oleh karena itu, ia meminta agar kali ini aturan sanksi jangan hanya garang di atas kertas.

”Selama ini buktinya nyaris tidak ada sanksi untuk pengusaha yang melanggar aturan upah minimum atau tidak memenuhi kesepakatan penangguhan. Harus benar-benar ada monitoring yang kuat. Kalau tidak, ini menjadi pukulan ganda untuk buruh,” katanya.

Adapun, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani menyampaikan, kali ini pengusaha seharusnya lebih patuh menjalankan aturan pengupahan.

Sebab, kenaikan upah minimum mulai tahun depan akan mengikuti sistem pengupahan baru yang membuat besaran kenaikan upah lebih kecil daripada sebelumnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional mengestimasi, rata-rata persentase kenaikan upah minimum 2022 adalah 1,09 persen.

Hasil simulasi menggunakan kalkulator upah Wagepedia oleh Kemenaker menunjukkan, sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen.

Kenaikan upah minimum ini merosot jauh dibandingkan sebelumnya. Hal ini berkaca pada lima tahun terakhir, kenaikan upah minimum biasanya selalu di atas 8 persen.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Bocoran UMP 2022, Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU