Denda Diterapkan bagi Pelaku Usaha yang Gagal Berangkatkan Calon Jemaah Haji Khusus Maupun Umrah
Kebijakan | 15 November 2021, 14:31 WIBNamun, menurut Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia Zaki Zakaria, denda ini tidak akan terlalu efektif. Hal ini karena pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah dan haji selama ini mayoritas dilakukan penyelenggara ilegal.
Baca Juga: Kemenag Bengkulu Tunggu Arahan Pusat Terkait Umroh
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id