> >

Ini Beda Dompet Digital OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Ekonomi dan bisnis | 10 November 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi pengguna memakai dompet digital OVO. Manajemen OVO menyatakan tidak ada hubungan sama sekali dengan OVO Finance Indonesia yang izinnya dicabut OJK. (Sumber: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) karena pembubaran yang dilakukan oleh rapat umum pemegang saham.

Sangat sedikit informasi yang ditemukan seputar PT OVO Finance Indonesia. Namun seperti perusahaan pembiayaan lainnya, sektor usaha OFI adalah memberi pembiayaan kepada masyarakat untuk bisa membeli barang-barang tertentu dengan cara kredit.

Sementara itu, pihak dompet digital OVO segera mengklarifikasi kabar pencabutan izin tersebut. Dompet digital OVO menyatakan OFI bukanlah bagian dari dompet digital OVO dan tidak ada kaitan sama sekali antara keduanya.

Hal itu lantaran beredar kabar di pencabutan izin usaha OFI juga berdampak pada dompet digital OVO, hingga pengguna harus segera mengosongkan saldonya. Padahal kabar tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, OVO: Tak Ada Kaitannya dengan Semua Lini Bisnis Kami

Mengutip dari laman resmi dompet digital OVO, Rabu (10/11)2021), dompet digital OVO berada di bawah naungan PT Visioner Internasional dan didirikan oleh Lippo Group pada 2016. Namun pada 2019 lalu, Lippo menjual sekitar 70 kepemilikan sahamnya di OVO.

Di tahun yang sama, OVO juga menjadi unicorn dengan valuasi saat itu sebesar 2,9 miliar dollar AS atau sekitar Rp40,6 triliun.

Di laman tersebut juga dijelaskan jika OVO adalah aplikasi smart yang memberikan kemudahan dalam bertransaksi (OVO Cash) dan juga kesempatan yang lebih besar untuk mengumpulkan poin di banyak tempat (OVO Points).

OVO points adalah bentuk loyalty rewards yang diperoleh pengguna, setiap bertransaksi di berbagai merchant rekanan dan dapat digunakan kembali sebagai alat pembayaran di seluruh merchant rekanan OVO (1 OVO Point = Rp 1).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU